Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Tahukah Anda apa arti SWDKLLJ pada STNK? Rupanya masih banyak orang yang tidak mengetahui arti dari SWDKLLJ dan alasan mengapa harus membayarnya setiap kali melakukan perpanjangan STNK.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah komponen pajak tahunan yang tercantum di STNK. SWDKLLJ biasanya ditempatkan di urutan ketiga setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Besarannya bervariasi untuk setiap kendaraan. Namun, untuk STNK baru, keterangan ini diganti dengan SW-Jasa Raharja.
Namun, keduanya memiliki makna yang sama, di mana SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sementara SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Dana yang Anda bayarkan akan disalurkan ke BUMN, yaitu Jasa Raharja.
SWDKLLJ sendiri merupakan bentuk asuransi yang akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan biaya asuransi yang ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai lembaga pengelola dana yang Anda bayarkan setiap tahunnya.
Pembayaran iuran asuransi ini dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Apabila Anda terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% hingga jatuh tempo. Oleh karena itu, SWDKLLJ merupakan sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan saat Anda berkendara.
Fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan, namun perlu diketahui bahwa tidak semua pihak yang mengalami kecelakaan akan menerima santunan dana tersebut.
Penerima asuransi ini adalah korban kecelakaan, misalnya jika Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau pejalan kaki, korban tersebut yang berhak mendapatkan santunan.
Namun, klaim asuransi harus diajukan oleh korban ke lembaga Jasa Raharja. Jadi, jika Anda sendiri yang mengalami kecelakaan tanpa melibatkan pihak lain, Anda tidak dapat melakukan klaim.