Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali memberikan relaksasi pajak kepada warga Jakarta. Relaksasi pajak itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Reklame.
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pramono berharap relaksasi pajak daerah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan meringankan pelaku usaha dari beban ekonomi saat ini.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha untuk lebih bersemangat menjalankan usahanya," ucapnya.
Dia memerinci, relaksasi BPHTB berupa pengurangan sebesar 50 persen menjadi 2,5 persen untuk objek hak atas tanah dan bangunan objek yang pertama, serta 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak pengelolaan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ujar Pramono.