Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024

Sabtu, 13 September 2025 - 10:49:00 WIB
Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie merespons Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyoroti soal Yaqut bertugas sebagai amirul hajj (pemimpin misi haji) sekaligus pengawas haji saat penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Menurut Anna, pernyataan tentang Menteri Agama tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji keliru. 

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

Anna menjelaskan, Menag menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. 

"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut