Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024

JAKARTA, vozpublica.id - Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie merespons Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyoroti soal Yaqut bertugas sebagai amirul hajj (pemimpin misi haji) sekaligus pengawas haji saat penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut Anna, pernyataan tentang Menteri Agama tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji keliru.
"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Anna menjelaskan, Menag menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.
"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.