Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Solo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Ijazah Jokowi di Pilwalkot 2005
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Gugatan Ijazah Jokowi, KPU Solo Serahkan Jawaban Setebal 22 Halaman

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40:00 WIB
Tanggapi Gugatan Ijazah Jokowi, KPU Solo Serahkan Jawaban Setebal 22 Halaman
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menjelaskan jawaban resmi atas gugatan ijazah Jokowi di PN Surakarta. (Foto: MPI/Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, vozpublica.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya menyampaikan jawaban atas gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo. Jawaban setebal 22 halaman ini diserahkan dalam persidangan ini dilakukan secara elektronik atau melalui sistem e-Court terkait perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menjelaskan, bahwa dalam jawabannya, KPU menegaskan legal standing sebagai lembaga negara. Bila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh lembaga negara, maka gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Kami juga menyampaikan bahwa gugatan kabur. Jadi antara yang didalilkan, bahwa penggugat meyakini itu palsu. Tapi di permintaan akhir itu kenapa meminta dibuka untuk membuktikan keasliannya," ujar Yustinus, Kamis (26/6/2025).

KPU Solo menegaskan, pada pelaksanaan Pilkada 2005 saat Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Solo, telah dijalankan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Dalam persidangan, KPU menyampaikan jawaban setebal 22 halaman. Selain KPU Solo, gugatan juga ditujukan kepada Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai pihak tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Taufiq SH, yang meragukan keabsahan ijazah Jokowi saat mengikuti Pilwalkot Solo tahun 2005.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut