Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

SOLO, vozpublica.id – Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan dilakukan kuasa hukumnya, Pardiman melalui Pengadilan Negeri Solo, Selasa (24/6/2025).
“Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya,” kata Pardiman, kuasa hukum Bambang Tri kepada awak media di PN Solo, Selasa (24/6/2025).
Pardiman mengatakan, pengajuan PK tersebut didasarkan pada novum atau bukti baru. Namun, dia belum membeberkan secara rinci isi novum tersebut.
“Novum akan disampaikan ketika agenda pemeriksaan sidang,” katanya.
Dia juga menekankan secara pribadi tidak ada permusuhan antara Bambang Tri dengan Jokowi. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya laporan langsung dari Jokowi terhadap kliennya.
Kasus ini bermula dari vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Solo terhadap Bambang Tri pada tahun 2023. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui publikasi buku dan konten soal ijazah Jokowi.