Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ijazah Jokowi Pakai Gelar Ir atau Drs saat Daftar Pilwalkot Solo? Ini Kata KPU
Advertisement . Scroll to see content

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:02:00 WIB
Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!
Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman SH resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Solo, Selasa (24/6/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, vozpublica.id – Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan dilakukan kuasa hukumnya, Pardiman melalui Pengadilan Negeri Solo, Selasa (24/6/2025).

“Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya,” kata Pardiman, kuasa hukum Bambang Tri kepada awak media di PN Solo, Selasa (24/6/2025).

Pardiman mengatakan, pengajuan PK tersebut didasarkan pada novum atau bukti baru. Namun, dia belum membeberkan secara rinci isi novum tersebut.

“Novum akan disampaikan ketika agenda pemeriksaan sidang,” katanya.

Dia juga menekankan secara pribadi tidak ada permusuhan antara Bambang Tri dengan Jokowi. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya laporan langsung dari Jokowi terhadap kliennya.

Kasus ini bermula dari vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Solo terhadap Bambang Tri pada tahun 2023. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui publikasi buku dan konten soal ijazah Jokowi.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut