Kisruh Ijazah Jokowi dari UGM? Ini Penjelasan Resmi KPU Solo

SOLO, vozpublica.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya angkat bicara terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. KPU menegaskan bahwa ijazah yang dipakai Jokowi berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyebut bahwa dalam pencalonan, ijazah minimal yang disyaratkan adalah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, jika bakal calon ingin menyerahkan ijazah dari jenjang yang lebih tinggi, diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk legalisasi resmi.
“Dari catatan KPU, menyampaikan ijazah S1, SMA, SMP dan SD,” ujar Yustinus Arya, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa ijazah Strata 1 (S1) milik Jokowi yang diserahkan ke KPU merupakan ijazah resmi dari UGM dan telah dinyatakan lengkap serta sah. Proses legalisasi juga telah sesuai dengan prosedur, termasuk adanya cap dan tanda tangan basah dari pihak universitas.
“Dari catatan kami, dilakukan verifikasi untuk ijazah tersebut dan dinyatakan lengkap,” tegasnya.