Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Selasa, 30 September 2025 - 07:18:00 WIB
Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta
Selain menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, konsumen SPBU Shell bernama Tati Suryati juga menggugat Pertamina dan Shell Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Pada saat kliennya berniat mengisi BBM jenis tersebut di lokasi langannnya pada September 2025, BBM yang diinginkan tidak tersedia. Begitu juga terjadi di SPBU swasta di sekitarnya. 

"Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025). 

Adapun, Shell Indonesia menjadi pihak tergugat karena dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen. 

Yati pun menuntut pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240, yang merupakan jumlah dari perhitungan dua kali pengisian BBM jenis tersebut.

Kemudian, para tergugat juga dituntut membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta, yang merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut