Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir

Sidang praperadilan pun ditunda hingga 1 September 2025.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan inkrah. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.