Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas eksekusi vonis 1,5 tahun penjara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Senin (25/8/2025). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel tak hadir.
Gugatan praperadilan dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Sementara pihak termohon yakni Kejari Jaksel.
Kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono mengatakan perwakilan Kejari Jaksel tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB. Meski begitu, hakim memutuskan tetap membuka persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing ARUKKI selaku pemohon.
Rudy menilai ketidakhadiran perwakilan Kejari Jaksel mengindikasikan tidak adanya komitmen untuk mengeksekusi vonis Silfester. Padahal, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak enam tahun lalu.
“Ketidakhadiran pihak termohon ini bisa jadi karena mereka sudah kena mental, hakim tadi bahkan sempat menanyakan apakah eksekusi sudah dilakukan, dan kami tegas menjawab sampai gugatan ini berjalan, masih belum ada tanda-tanda eksekusi. Jadi apa lagi yang ditunggu? Capek deh,” ujar Rudy.
Dia menjelaskan, praperadilan itu diajukan untuk mendesak Kejari Jaksel segera menjalankan kewajibannya mengeksekusi vonis Silfester demi kepastian hukum dan keadilan.