Sidang PK Silfester Matutina Digelar Besok, Roy Suryo Cs Desak Kejari Eksekusi

JAKARTA, vozpublica.id - Sidang peninjauan kembali (PK) Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025). Kubu Roy Suyro cs menilai sidang tersebut menjadi momen terbaik Kejari Jakarta Selatan untuk menangkap dan mengeksekusi Silfester.
Sebab, Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur meyakini Silfester akan hadir dalam sidang PK tersebut.
"Jadi besok, menurut kami, itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Saudara Silfester," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dia yakin Silfester hadir dalam sidang karena sesuai Pasal 265 Ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, pemohon wajib datang.
"Kami kuasa hukum dari Roy Suryo CS sudah mengirimkan surat pada kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada pejabat Kejagung RI," tuturnya.
Abdul menerangkan, surat itu ditujukan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. Sebab, proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.