Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Gaungkan Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat Singgung Upaya Dinginkan Suasana
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator

Senin, 22 September 2025 - 11:46:00 WIB
Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator
Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming masuk tahap mediasi. (Foto: vozpublica.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut