Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka vs Agus Harimurti Yudhoyono, Begini Perbandingannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator

Senin, 22 September 2025 - 11:46:00 WIB
Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator
Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming masuk tahap mediasi. (Foto: vozpublica.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dilanjut ke tahap mediasi. Adapun Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator terkait perkara ini.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Budi di dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang yang sama, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Adapun, Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam tahap mediasi.

"Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini," lanjut Budi.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut