RUU Haji dan Umrah: Kuota Jemaah Reguler Tetap 92 Persen, Haji Khusus 8 Persen

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi VIII DPR sepakat mengatur jumlah maksimal 8 persen kuota haji khusus. Sementara 92 persen kuota lainnya untuk jemaah haji reguler.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebelum mengambil keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).
Marwan menegaskan, pembagian kuota untuk haji reguler dan khusus ini masih sama dengan aturan sebelumnya.
"Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," ucap Marwan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga sepakat Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal menjadi kementerian. Hal ini merupakan salah satu poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.