Riza Chalid jadi Tersangka Baru di Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid jadi salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dengan kaitannya sebagai Beneficial Owner (BO) PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Ini saya yakin sudah tahu, yang bersangkutan adalah BO, atau beneficial owner sudah sangat jelas di PT OTM," ucap Abdul Qohar dalam dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui posisi Riza Chalid. Terlebih, Riza telah dipanggil beberapa kali namun ia tak datang.
"Jadi dia sekarang keberadaanya diduga tidak di dalam Indonesia, namun demikian penyidik sudah memanggil dengan patut, tapi sampai dengan hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut," tutur dia.