Riza Chalid jadi Tersangka Baru di Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya. Adapun, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Editor: Puti Aini Yasmin