PWI Kembali Terdaftar Resmi di Kemenkum, Akhmad Munir Ketua Umum

JAKARTA, vozpublica.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini terdaftar kembali secara resmi di Kementerian Hukum (Kemenkum). Legalitas itu terdaftar dengan nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
Legalitas ini diperoleh setelah permohonan diajukan berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 oleh Notaris Dwi Yantoro SH MKn.
Proses pendaftaran melalui sistem administrasi hukum umum (AHU) dilakukan secara digital, dan langsung disetujui pada 11 September 2025.
"Hari ini (11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” kata Widodo, dalam keterangan pers, dikutip Jumat (12/9/2025).
PWI diketahui sempat mengalami hambatan legalitas yang menyebabkan sistem administrasi pengurus hasil Kongres Persatuan tahun 2025 sempat diblokir. PWI juga telah bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.