BP Haji Jadi Kementerian, Menkum Soroti Optimalisasi Kuota Haji

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji.
Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus, menggantikan posisi Badan Penyelenggara Haji sebelumnya.
“Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di hadapan anggota DPR.
Dia menambakan, salah satu poin penting yang diatur adalah optimalisasi kuota haji, mulai dari pemisahan kuota untuk petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus melalui visa non-kuota.
“Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah,” tuturnya.