Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal

Selasa, 26 Desember 2023 - 09:12:00 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sekaligus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menerima remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi sebanyak 1 bulan. 

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Deddy mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata  Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan di tingkat kasasi. Putusan diubah menjadi pidana seumur hidup penjara.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut