Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak mendapat remisi Natal 2023. Alasannya, dia divonis pidana seumur hidup penjara.
"FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi. Sebab keduanya beragama Islam.
"Karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," katanya.
Berbeda dengan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi Natal selama 1 bulan.
Diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan di tingkat kasasi. Putusan mantan Kadiv Propam Polri itu diubah menjadi pidana seumur hidup penjara.