Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:14:00 WIB
Penampakan Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta
Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di lapas perempuan Jakarta (dok. Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). Putri tiba di lapas sekitar pukul 17.00 WIB.

"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Setibanya di lapas, Putri menjalani proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

"PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika.

Sebelumnya, vonis terhadap Putri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putri resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini.

Mahkamah Agung memotong vonis Putri dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut