Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Selasa, 10 Juni 2025 - 02:10:00 WIB
Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD
Eks Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana. (Foto: Dok. UMY)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Inilah profil Budi Sylvana, eks pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang divonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Selain itu, majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Budi.

Kasus yang menjerat Budi tersebut saat dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Kasus korupsi pengadaan APD tersbut merugikan keuangan negara Rp319 miliar.

Profil Budi Sylvana

Pria kelahiran Banda Aceh ini merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY). Kemudian, dia meraih gelar Magister Administrasi Rumah Sakit dari Universitas Respati Indonesia.

Budi terakhir menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji di Kemenkes. Dia dilantik untuk mengemban tugasnya tersebut pada 4 Juni 2021. 

Sebelumnya, Budi menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan sejak tahun 2019, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan tahun 2016. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut