Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Nggak Heran Budi Arie Dicopot Prabowo: Orang yang Selalu Diteriaki untuk Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta

Rabu, 06 Agustus 2025 - 12:47:00 WIB
Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta
Ilustrasi polisi tangkap pemain judol yang rugikan bandar Rp50 juta. (dok. Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah pemain judi online (judol) yang merugikan situs judol sebesar Rp50 juta. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Rumah itu disulap menjadi markas besar para pemain judi online. Adapun, lima orang yang ditangkap RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap bukan bandar. Namun pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. 

“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip, Rabu (6/8/2025).

Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut