Terdakwa TPPU Kasus Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol), Darmawati dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
JPU menilai, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.