Polisi Ancang-Ancang, Truk ODOL Bakal Didenda Rp24 Juta

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo menegaskan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Dalam aturan baru tertera sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.
Seluruh pemangku kepentingan dilibatkan untuk menciptakan keselarasan dalam melakukan penindakan. Sebagai informasi, Zero ODOL akan dilakukan dengan sosialisasi sebagai tahap awal. Ini dianggap sebagai fase krusial sebelum pemberlakukan penindakan penuh terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," ujar Irjen Agus seperti dilansir dari siaran pers Korlantas Polri, Senin (9/6/2025).
Pada masa sosialisasi, polisi akan memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pengemudi truk ODOL. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi.
Setiap kendaraan yang terbukti kelebihan muatan dan dimensi, akan diberikan stiker serta surat peringatan, sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi apabila kendaraan tersebut kembali melakukan pelanggaran.
Polisi akan melakukan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang. Pada masa ini tindak tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran muatan.