Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

PALEMBANG, vozpublica.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dalam kasus judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kasus ini menewaskan tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, ketiga polisi gugur akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis, Kopral Dua (Kopda) Basarzah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.
Hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI AD dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Peltu Lubis dinilai tidak memberi contoh yang baik karena justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang bersama Kopda Basarzah.
“Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas,” kata hakim.