Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:16:00 WIB
Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati usai menembak mati tiga polisi saat digerebek di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, vozpublica.id - Penembakan brutal Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam kini memasuki babak akhir. Prajurit TNI ini dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Tuntutan dibacakan langsung oleh Letkol (Chk) Darwin Butar Butar. Dia menegaskan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta dua pasal lainnya terkait senjata ilegal dan perjudian.

Dalam dokumen tuntutan, terungkap Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata laras panjang hasil kanibalisasi dari senapan SS1 dan FNC. Senjata itu digunakan untuk menghabisi tiga polisi saat penggerebekan berlangsung.

Korban tewas yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib. Ketiganya ditembak saat menjalankan tugas di arena sabung ayam Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Selain pasal pembunuhan berencana, Bazarsah juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Letkol Darwin juga meminta agar Kopda Bazarsah dipecat dari dinas militer.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” ujarnya dalam persidangan, Senin (21/7/2025).

Tuntutan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk memberi efek jera terhadap pelaku yang mencederai institusi hukum dan militer.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menyambut baik tuntutan tersebut. Dia menyatakan perjuangan mendampingi keluarga korban sejak awal penuh emosi dan rasa kehilangan yang mendalam.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut