Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik
Advertisement . Scroll to see content

Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Senin, 30 Juni 2025 - 20:02:00 WIB
Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta
Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Aturan royalti lagu kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan.

Pertanyaan itu muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Senin (30/6/2025). Sidang ini diajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Arsul menyoroti fakta bahwa acara pernikahan kini sering melibatkan banyak tamu, bahkan mencapai ribuan orang. Menurutnya, kondisi itu menyerupai konser dan berpotensi ditafsirkan sebagai kegiatan komersial.

"Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi," ujarnya.

Dia kemudian mempertanyakan apakah penyanyi dalam situasi tersebut tetap diwajibkan membayar royalti. Padahal banyak dari mereka hanya membawakan lagu untuk menghibur tamu tanpa tujuan komersial.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut