Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Dalam fakta persidangan, Zaenal diketahui mendaftar sebagai mahasiswa pindahan dari FH UMS ke FH UNSA pada 2008. Dia kemudian lulus hanya dalam dua semester dan meraih gelar sarjana hukum pada 2009.
“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai NIM UMS, transkrip nilai dari FH UMS, yang semua dipalsukan,” kata Asri.
Menurutnya, hal ini merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat, mengingat terdakwa telah lama berprofesi sebagai advokat dengan gelar yang diperoleh dari dokumen palsu.
Asri berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Ia menegaskan, sejumlah klien bahkan mengaku dirugikan oleh praktik terdakwa saat berprofesi sebagai pengacara.
“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satu korbannya adalah klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa ini. Kasusnya sendiri sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw