Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang Pemalsuan Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:40:00 WIB
Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Zaenal Mustofa. (Foto: MPI/Vitriana)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam fakta persidangan, Zaenal diketahui mendaftar sebagai mahasiswa pindahan dari FH UMS ke FH UNSA pada 2008. Dia kemudian lulus hanya dalam dua semester dan meraih gelar sarjana hukum pada 2009.

“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai NIM UMS, transkrip nilai dari FH UMS, yang semua dipalsukan,” kata Asri.

Menurutnya, hal ini merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat, mengingat terdakwa telah lama berprofesi sebagai advokat dengan gelar yang diperoleh dari dokumen palsu.

Asri berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Ia menegaskan, sejumlah klien bahkan mengaku dirugikan oleh praktik terdakwa saat berprofesi sebagai pengacara.

“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satu korbannya adalah klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa ini. Kasusnya sendiri sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut