Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang Pemalsuan Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:40:00 WIB
Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Zaenal Mustofa. (Foto: MPI/Vitriana)
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, vozpublica.id – Mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa kini menghadapi tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo menuntut Zaenal dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Zaenal dinilai terbukti menggunakan surat palsu pindah kuliah atau transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” ujar JPU Risza Kusuma dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, Zaenal melalui penasihat hukumnya, Zainal Abidin menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan 2 tahun 3 bulan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” kata Zainal.

Dia menyebut kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Terpisah, saksi pelapor Asri Purwanti menyatakan kecewa. Dia menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer. Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” ujar Asri.

Dia menyebut, dalam persidangan terungkap banyak dokumen yang diduga dipalsukan terdakwa. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan Dekan Fakultas Hukum UMS hingga Universitas Surakarta (UNSA).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut