Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
Advertisement . Scroll to see content

Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:29:00 WIB
Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 draf Ranperda KTR, tercantum sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok, salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

Sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. 

Lalu, menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. Memajang rokok di tempat-tempat penjualan juga akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut