Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
Advertisement . Scroll to see content

Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:29:00 WIB
Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap, denda Rp250.000 bagi perokok di ruang publik bisa membuat jera. Dia membandingkan denda ini seperti denda tilang.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025). 

"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," tambahnya.

Ani juga menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Di antaranya pertama, pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung, agar penegakkan aturan KTR dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.

"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut