Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Foto Transformasi Jessica Wongso era 2005 Vs 2025, Netizen: Vampir Ya? 
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:59:00 WIB
Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso menjalani bebas bersyarat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus 'kopi Sianida'. Ini merupakan upaya PK kedua Jessica.

Dengan adanya penolakan PK ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut, meski saat ini sudah bebas bersyarat.

Peninjauan kembali itu diputus pada Kamis (14/8/2025) kemarin. Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman MA, Jumat (15/8/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut