Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus 'kopi Sianida'. Ini merupakan upaya PK kedua Jessica.
Dengan adanya penolakan PK ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut, meski saat ini sudah bebas bersyarat.
Peninjauan kembali itu diputus pada Kamis (14/8/2025) kemarin. Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman MA, Jumat (15/8/2025).