Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brigadir Nurhadi Tewas Dibunuh 2 Perwira Polda NTB, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:35:00 WIB
LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi tewas dibunuh dua atasannya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Rabu (16/4/2025). LPSK mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian itu untuk mengajukan permohonan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan penuh untuk mereka yang ingin menjelaskan kejadian sebenarnya, serta terbuka peluang Justice Collabolator agar perkara ini terbuka secara terang.

“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ujar Sri dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB, yakni, Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut