3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditahan, 2 di Antaranya Perwira Polda NTB

MATARAM, vozpublica.id - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat menahan tiga tersangka kasus pembunuhan Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB.
Ketiga tersangka yakni, Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di dasar kolam Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, penahanan kedua perwira polisi itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82.
“Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Dia mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan.
Kasus tewasnya anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB itu menuai perhatian publik. Awalnya, tersebar informasi bahwa Biprda Nurhadi tewas tenggelam di kolam renang villa tersebut.