Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Anggota Intel Polda Jateng Brigadir AK Dipecat terkait Kasus Pembunuhan Bayi
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditahan, 2 di Antaranya Perwira Polda NTB

Selasa, 08 Juli 2025 - 21:42:00 WIB
3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditahan, 2 di Antaranya Perwira Polda NTB
Ilustrasi dua perwira polisi ditahan terkait kasus pembunuhan terhadap anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Nurhadi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, vozpublica.id - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat menahan tiga tersangka kasus pembunuhan Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB.

Ketiga tersangka yakni, Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di dasar kolam Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, penahanan kedua perwira polisi itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. 

“Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Dia mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan.

Kronologi Kejadian

Kasus tewasnya anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB itu menuai perhatian publik. Awalnya, tersebar informasi bahwa Biprda Nurhadi tewas tenggelam di kolam renang villa tersebut.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut