KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis aturan baru, yakni merahasiakan dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU nomor 731 yang dirilis pada 21 Agustus 2025.
Aturan yang berjudul Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan KPU itu menuliskan 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Namun, dokumen tersebut masih bisa diumumkan ke publik asalkan, pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.