Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Banyumas, Ini Daftarnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:12:00 WIB
KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Banyumas, Ini Daftarnya
Logo KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dia merupakan salah satu tersangka pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025). 

Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain. 

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," ujarnya. 

Berikut daftar empat aset yang disita KPK:

  • Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
  • Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
  • Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut