KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua ASN bagian visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemanggilan itu untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Adapun, dua ASN bagian Visa pada Ditjen Imigrasi yang dimaksud adalah, Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan. Selain itu, turut dipanggil Dosen Antikorupsi di Akademi Optometri Leprindo, Subandriyo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Dalam perakara ini, Lembaga Antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025.