Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Tutup Celah Kebocoran, Libatkan Jaksa Awasi Haji
Advertisement . Scroll to see content

Menhaj Usul Pembagian Kuota Haji Mengacu Daftar Tunggu Provinsi, Antrean Jadi Seragam

Rabu, 01 Oktober 2025 - 07:36:00 WIB
Menhaj Usul Pembagian Kuota Haji Mengacu Daftar Tunggu Provinsi, Antrean Jadi Seragam
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi mengacu pada daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, sistem pembagian kuota dinilai bisa menciptakan keadilan.

Hal itu diungkapkan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/9/2025). Dia mengatakan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dari Arab Saudi.

"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221.000 dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi," kata Gus Irfan, sapaan akrabnya.

Dia menyampaikan, pembagian kuota haji ke provinsi tahun ini berbeda. Gus Irfan menyebut, pihaknya akan berpatokan pada undang-undang dalam membagi kuota haji ke provinsi, seperti mengacu pada daftar tunggu.

"Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun," kata Gus Irfan

"Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut