Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:00:00 WIB
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri selama 6 Bulan
KPK cegah eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke luar negeri selama 6 bulan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi di dalam lingkungan MPR RI.

 "Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025). 

KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. 

"(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut