KPK bakal Klarifikasi Wali Kota Prabumulih Arlan soal LHKPN jika Tak Lengkap

Selain itu, Arlan juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil senilai Rp4,92 miliar.
Kemudian, harta bergerak lainnya Rp202 juta, Kas dan setara kas Rp8 miliar. Arlan juga tercatat memiliki utang berjalan senilai Rp2 miliar.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menytakan Arlan melanggar aturan mengenai mutasi Roni Ardiansyah. Kesimpulan diperoleh usai Arlan diperiksa pada Kamis (18/9/2025).
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.
Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Editor: Rizky Agustian