Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala SMP 1 Prabumulih Blak-Blakan di Kemendagri, Akui Sempat Dicopot Wali Kota
Advertisement . Scroll to see content

KPK bakal Klarifikasi Wali Kota Prabumulih Arlan soal LHKPN jika Tak Lengkap

Jumat, 19 September 2025 - 17:09:00 WIB
KPK bakal Klarifikasi Wali Kota Prabumulih Arlan soal LHKPN jika Tak Lengkap
Wali Kota Prabumulih Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Wali Kota Prabumulih Arlan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaan Arlan disorot buntut mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah diduga karena teguran kepada anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi Arlan jika LHKPN yang dilaporkannya tidak lengkap.

"Semuanya nanti akan dicek apakah memang ada laporan yang belum lengkap, maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). 

Budi menjelaskan, klarifikasi bukan hanya bisa dilakukan dengan memanggil yang bersangkutan ke kantor lembaga antirasuah. Dia mengatakan klarifikasi bisa dilakukan secara daring. 

"Tidak harus klarifikasi dilakukan tatap muka, tapi juga klarifikasi bisa dilakukan secara daring atau online," ujarnya. 

Berdasarkan LHKPN, Arlan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp17 miliar. Harta itu terdiri dari 18 tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar.

Selain itu, Arlan juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil senilai Rp4,92 miliar. 

Kemudian, harta bergerak lainnya Rp202 juta, Kas dan setara kas Rp8 miliar. Arlan juga tercatat memiliki utang berjalan senilai Rp2 miliar.

Arlan Langgar Aturan Mutasi Kepsek

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menytakan Arlan melanggar aturan mengenai mutasi Roni Ardiansyah. Kesimpulan diperoleh usai Arlan diperiksa pada Kamis (18/9/2025).

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut