Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Mulai Tindak Lanjuti Putusan MK, Kalkulasi Anggaran SD-SMP Swasta Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Tes Kemampuan Akademik, Begini Rinciannya

Senin, 09 Juni 2025 - 12:13:00 WIB
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Tes Kemampuan Akademik, Begini Rinciannya
Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada 3 Juni lalu. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada 3 Juni lalu. Aturan tersebut diharapkan menjadi upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin menjelaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Toni dalam keterangannya dikutip, Senin (9/6/2025).

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut