Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Google Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 dengan anggaran Rp9,9 triliun. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sosok yang diperiksa adalah PRA. PRA menjabat sebagai Government Affairs and Public Policy/GAPP PT Google Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, dikutip Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan informasi, PRA merujuk pada sosok Putri Ratu Alam. Nama Putri memang disebut saat Kejagung melakukan konferensi pers penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi itu.
Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menemui William dan Putri Ratu Alam selaku pihak Google untuk membahas pengadaan TIK. Pertemuan itu terjadi pada Februari dan April 2020.
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan untuk membicarakan teknis pengadaan. Salah satunya ialah pembahasan mengenai co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.