Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, peluang pemanggilan terhadap Nadiem kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai upaya pendalaman melengkapi alat bukti.
"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," ucap Abdul di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Nadiem diketahui telah memenuhi panggilan kedua penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) kurang lebih 9 jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya MUL, SW, IA alias IBAM, dan JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.
Dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000. Sehingga nilai proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.
"Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," tuturnya.