Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:09:00 WIB

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) lalu.
Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan Yaqut di Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Editor: Reza Fajri