Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Tim penyidik KPK memeriksa eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Budi menjelaskan, Gus Alex termasuk orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.