Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

JAKARTA, vozpublica.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kasus kematian janggal diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Arya Daru Pangayunan. Saksi kasus ini dipersilakan mengajukan perlindungan ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, apabila saksi tersebut memiliki informasi penting dan hendak memberikan keterangan maka LPSK akan siap menelaah.
"Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan telaah lebih lanjut," kata Susilaningtias, Kamis (24/7/2025).
Polisi hingga kini memang belum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Arya.
Namun, menurut LPSK, proses penyelidikan oleh polisi masih bisa berkembang. Dengan demikian, permohonan perlindungan pun dimungkinkan.
"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susi.