Kasus Kematian Diplomat Kemlu, LPSK Persilakan Saksi Ajukan Perlindungan

Meski demikian, Susi menegaskan permohonan perlindungan tidak serta merta akan selalu dikabulkan. LPSK harus melakukan penelaahan secara objektif atas permohonan itu.
"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," katanya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait kematian Arya Daru Pangayunan. Polisi menyebut, sebelum ditemukan tewas, korban sempat ke rooftop gedung Kemlu.
"Jadi hasil pendalaman terhadap CCTV yang ada di Gedung Kemlu, tempat korban bekerja, maka diduga tanggal 7 Juli 2025, jam 21.43-23-09 atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 gedung Kemenlu," kata Ade Ary.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban membawa tas gendong dan tas belanja. Namun, saat korban turun dari roooftop, tas tersebut tidak dibawanya lagi.
Saat ini pihaknya masih mendalami tujuan korban pergi ke roooftop tersebut. "Masih dikumpulkan terus, kumpulan fakta, kesesuaian, apa yang dilakukan korban di sana," ujar dia.
Editor: Reza Fajri