Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis hakim telah memvonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat 11 tahun penjara. Namun, hakim tidak mencabut izin profesi advokat Lisa Rachmat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Hakim beranggapan, pencabutan status advokat itu wewenang organisasi profesinya.
"Advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Hakim menjelaskan, pertimbangan tersebut sebagaimana Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Sebelumnya diberitakan, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim.