Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cahaya Hati Indonesia di Masjid Istiqlal, Angela Tanoesoedibjo: Ikhtiar Bersama untuk Keberkahan dan Kedamaian
Advertisement . Scroll to see content

Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:20:00 WIB
Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara (foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis hakim telah memvonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat 11 tahun penjara. Namun, hakim tidak mencabut izin profesi advokat Lisa Rachmat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. 

Hakim beranggapan, pencabutan status advokat itu wewenang organisasi profesinya.

"Advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Hakim menjelaskan, pertimbangan tersebut sebagaimana Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. 

Sebelumnya diberitakan, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut