Marak Keracunan, BGN Wajibkan Koki MBG Bersertifikat!

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan aturan baru bahwa para koki yang memasak Makanan Bergizi Gratis (MBG) wajib bersertifikat. Selain itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki koki pendamping.
"Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN," kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Aturan ini dikeluarkan karena yayasan yang mengelola MBG, lahan dan bangunannya telah disewa oleh BGN. Maka yayasan harus bertanggung jawab menyediakan koki pendamping.
"Kenapa? Supaya ini kontrolnya ada kontrol dari pihak BGN, tapi ada kontrol juga dari pihak mitra. Ini antara lain yang kita lakukan jadi diverifikasi, nanti kita akan makin ketat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Nanik menyatakan BGN bertanggung jawab atas kejadian ratusan siswa di Bandung Barat mengalami keracunan makanan program MBG. Menurutnya, hal ini karena lemahnya pengawasan terhadap mitra pelaksana program MBG.